Sabtu, 13 Desember 2014

Pengertian Subyek Hukum dan Objek Hukum (2)

1. SUBJEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Jadi subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban., maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak yang dimaksud adalah bertindak menurut hukum.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah
1.   Manusia/orang (Natuurlijk persoon) dan
2.   Badan Hukum (Rechts persoon)

1. Subjek Hukum Manusia/orang
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bagi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendaki. Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak pernah ada, maka ia bukan subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1.   Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.   Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, Pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Kriteria dewasa seseorang berbeda beda, sesuai dengan hukum yang mengaturnya.
·         Menurut hukum perdata barat
·         Dewasa untuk pria adalah 18 tahun
·         Dewasa untuk wanita adalah 15 tahun
·         Menurut Undang – undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
·         Dewasa untuk pria adalah 19 tahun
·         Dewasa untuk wanita adalah 16 tahun
Ketentuan dewasa menurut kedua hukum tersebut diatas adalah dewasa sebagai syarat untuk melakukan pernikahan.
·         Menurut hukum pidana seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah mencapai umur 16 tahun baik pria maupun wanita.
·         Menurut hukum adat seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah kuat gawe atau telah mampu mencari nafkah sendiri.
·         Menurut hukum islam
·         Deawasa untuk pria apabila ia telah mimpi indah
·         Dewasa untuk wanita apabila ia telah haid

2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1.   Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.   Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya : PT, Koperasi,  Yayasan

2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya : Negara atau Instansi pemerintah
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum,Yaitu :
1.   Teori Fictie
2.   Teori Kekayaan Bertujuan
3.   Teori Pemilikan
4.   Teori Organ

2. OBYEK HUKUM 
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :

1.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
1.   Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
·         Benda bergerak yang dapat bergerak sendiri ( Hewan)
·         Benda bergeraak yang dapat dipindahkan ( meja, kursi)
·         Benda bergerak karena UU ( hak pakai, bunga yang di janjikan, sero )

2.   Benda tidak bergerak
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya ( tanah, rumah )
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya ( Gambar, Kaca, alat percetakan yang ditempatkan di gedung )
·         Benda tidak bergerak karena penetapan UU ( hak menumpang, hak usaha )

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu dll.



Sumber : http://kampun9download.blogspot.com/2013/04/subjek-objek-dan-peristiwa-hukum.html

1 komentar: