1. SUBJEK HUKUM
Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum.
Jadi subjek
hukum adalah pendukung hak dan kewajiban., maka ia memiliki kewenangan untuk
bertindak. Kewenangan untuk bertindak yang dimaksud adalah bertindak menurut
hukum.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah
1. Manusia/orang (Natuurlijk persoon) dan
2. Badan Hukum (Rechts persoon)
1. Subjek Hukum Manusia/orang
Adalah setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Pengecualiannya ialah bahwa menurut pasal 2 KUH Perdata bagi yang masih
dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendaki.
Tetapi bila bayi itu lahir dalam keadaan mati dianggap tidak pernah ada, maka
ia bukan subjek hukum.
Ada juga golongan manusia
yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan
perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah
umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu
orang yang sakit ingatan, pemabuk, Pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal
110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Kriteria dewasa seseorang berbeda beda,
sesuai dengan hukum yang mengaturnya.
·
Menurut hukum
perdata barat
·
Dewasa untuk
pria adalah 18 tahun
·
Dewasa untuk
wanita adalah 15 tahun
·
Menurut
Undang – undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
·
Dewasa untuk
pria adalah 19 tahun
·
Dewasa untuk
wanita adalah 16 tahun
Ketentuan dewasa menurut kedua hukum
tersebut diatas adalah dewasa sebagai syarat untuk melakukan pernikahan.
·
Menurut hukum
pidana seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah mencapai umur 16 tahun baik
pria maupun wanita.
·
Menurut hukum
adat seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah kuat gawe atau telah mampu mencari
nafkah sendiri.
·
Menurut hukum
islam
·
Deawasa untuk
pria apabila ia telah mimpi indah
·
Dewasa untuk
wanita apabila ia telah haid
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai
subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum
(rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon)
yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum
terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu
merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni
mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya
menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya : PT, Koperasi, Yayasan
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya. Contohnya : Negara atau Instansi pemerintah
Ada
empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek
hukum,Yaitu :
1.
Teori
Fictie
2.
Teori
Kekayaan Bertujuan
3.
Teori
Pemilikan
4. Teori Organ
2.
OBYEK HUKUM
Obyek
hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum
berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek
hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan
benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini
penjelasannya :
1.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud. Yang meliputi :
1. Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
·
Benda
bergerak yang dapat bergerak sendiri ( Hewan)
·
Benda
bergeraak yang dapat dipindahkan ( meja, kursi)
·
Benda
bergerak karena UU ( hak pakai, bunga yang di janjikan, sero )
2. Benda tidak
bergerak
·
Benda tidak
bergerak karena sifatnya ( tanah, rumah )
·
Benda tidak
bergerak karena tujuannya ( Gambar, Kaca, alat percetakan yang ditempatkan di
gedung )
·
Benda tidak
bergerak karena penetapan UU ( hak menumpang, hak usaha )
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu dll.
Sumber : http://kampun9download.blogspot.com/2013/04/subjek-objek-dan-peristiwa-hukum.html
sebutkan dasar hukumnya
BalasHapus